Panduan Lengkap: Cara Membuat Paspor Online dan Persyaratan Terbaru

Apakah Anda berencana untuk bepergian ke luar negeri? Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki adalah paspor. Dulu, proses pembuatan paspor seringkali memakan waktu dan tenaga karena harus mengantri di kantor imigrasi. Namun, kini dengan adanya sistem online, proses pembuatan paspor menjadi jauh lebih mudah dan efisien. Artikel ini akan memandu Anda tentang cara membuat paspor online dan persyaratan terbaru yang perlu Anda ketahui.

Mengapa Membuat Paspor Online?

Membuat paspor secara online menawarkan berbagai keuntungan dibandingkan cara konvensional. Beberapa di antaranya adalah:

  • Efisiensi Waktu: Anda tidak perlu lagi mengantri panjang di kantor imigrasi. Semua proses, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran, dapat dilakukan secara online.
  • Kemudahan Akses: Anda dapat mengakses layanan pembuatan paspor online kapan saja dan di mana saja melalui perangkat komputer atau smartphone.
  • Transparansi: Informasi mengenai biaya, persyaratan, dan tahapan pembuatan paspor tersedia secara jelas dan transparan di website resmi imigrasi.
  • Pilihan Jadwal: Anda dapat memilih sendiri jadwal kedatangan ke kantor imigrasi untuk proses wawancara dan pengambilan foto.

Persyaratan Membuat Paspor Online Terbaru

Sebelum memulai proses pembuatan paspor online, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar persyaratan terbaru untuk membuat paspor:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik: KTP elektronik yang masih berlaku adalah syarat utama.
  • Kartu Keluarga (KK): Bawa salinan Kartu Keluarga Anda.
  • Akta Kelahiran atau Ijazah: Salah satu dari dokumen ini diperlukan sebagai bukti identitas.
  • Surat Nikah/Akta Perkawinan (Jika Sudah Menikah): Jika sudah menikah, sertakan surat nikah atau akta perkawinan.
  • Surat Keterangan Kerja/Pendidikan (Jika Ada): Dokumen ini bisa menjadi pendukung.
  • Paspor Lama (Jika Ada): Jika Anda sudah pernah memiliki paspor, bawa paspor lama Anda.
  • Materai: Materai Rp 10.000 akan dibutuhkan.

Pastikan semua dokumen yang Anda siapkan adalah asli atau salinan yang telah dilegalisir. Bawa dokumen asli saat datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi.

Langkah-Langkah Cara Membuat Paspor Online

Berikut adalah langkah-langkah detail tentang cara membuat paspor online:

  1. Akses Website Imigrasi atau Aplikasi M-Paspor:

    • Kunjungi website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (https://www.imigrasi.go.id/) atau unduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Buat Akun:

    • Jika Anda belum memiliki akun, klik tombol

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2025 Petulang